MOTTO

"Bersama kita tingkatkan profesionalisme Tenaga Kerja Ahli dan Terampil"

Sabtu, 06 September 2014

MUSPROV


MUSYAWARAH PROVINSI







SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN SKT & SKA


KEANGGOTAAN APTAKINDO


1.  Keanggotaan APTAKINDO adalah seluruh anggota yang telah 
     terdaftar dan terlebih dahulu mengajukan permohonan, 
     memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam 
     Anggaran Rumah Tangga APTAKINDO.

2.  Anggota Biasa yaitu Tenaga Kerja Konstruksi orang yang 
     bekerja dibidang Jasa Konstruksi.


3.  Anggota Luar Biasa yaitu Tenaga Kerja Asing yang bergerak di 
     bidang Jasa Konstruksi.

TUJUAN APTAKINDO


1.  Menghimpun setiap orang yang mempunyai keterampilan dan 
     keahlian dengan disiplin ilmu sesuai dibidangnya terutama Jasa 
     Pelaksanaan dan Perencanaan Konstruksi.

2.  Membina, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan 
     setiap orang yang mempunyai keterampilan dan keahlian dalam 
     kedudukannya sebagai profesi untuk menjadi sehat, kuat dan 
     tangguh.

3.  Menyelenggaran pendidikan dan pelatihan dan/atau 
     pembekalan pada setiap orang yang mempunyai keterampilan 
     dan keahlian berdasarkan kepatutan dan keilmuan sesuai 
     dengan bidangnya masing-masing yang diakhiri dengan 
     pengujian.

4.  Berkiprah dalam bidang era globalisasi dan berperan serta 
     dalam pembangunan Nasional dan Internasional serta 
     menjunjung tinggi “Sapta Etika APTAKINDO”.

5.  Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan 
     perguruan tinggi yang sesuai dibidang Teknologi dan Informasi, 
     Manajemen Pembangunan dalam arti yang seluas-luasnya baik 
     didalam maupun diluar negeri.


6.  Membina hubungan yang baik dan serasi dengan penyediaan 
     dan penggunaan jasa konstruksi serta instansi-instansi 
     pemerintah pusat daerah.

Jumat, 05 September 2014

FUNGSI APTAKINDO


APTAKINDO berfungsi untuk :


1.  Wadah proses Sertifikasi Tenaga Ahli dan Sertifikasi terampil 
     Pelaksana Jasa Konstruksi.

2.  Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota.

3.  Wadah penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan 
     pembangunan serta perlindungan anggotanya dalam usaha 
     mewujudkan tujuan APTAKINDO.

4.  Wadah perwujudan dalam peran serta menjalankan program 
     Pembangunan Nasional dan Internasional yang bebas dari unsur 
     korupsi, kolusi dan nepotisme.

5.  Sebagai wadah konsultasi dan komunikasi antar anggota dan 
     anggota yang bekerja atau dipekerjakan perusahaan pengusaha 
     lainnya dengan pemerintah serta lembaga-lembaga lain yang 
     berkaitan dengan bidang usaha jasa konstruksi.

6.  Menciptakan kesatuan dan persatuan yang dilandasi niat jujur, 
     terbuka dan akomodatif demi terciptanya tujuan bersama.


7.  Wadah pengembangan usaha sebagai pelaku ekonomi dalam 
     bidang pelaksana jasa konstruksi nasional dan internasional.

DASAR HUKUM


LANDASAN HUKUM


1.  Undang-undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional.

2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang
     dan Industri (KADIN).

3.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
     Ketenagakerjaan.

4.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

5.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha 
     dan Peranserta Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana 
     perubahan Pertama PP No. 4 Tahun 2010 dan perubahan kedua 
     PP No. 92 Tahun 2010 tentang Pengganti PP 28 Tahun 2000 
     tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

6.  Peraturah Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2000 tentang 
     Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah 
     Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2010 tentang 
     Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

7.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2000 tentang 
     Pembinaan Jasa Konstruksi.

8.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APTAKINDO 
     hasil Musyawarah Nasional II di Bandung – Jawa Barat pada 
     tahun 2014.


9.  Akta Notaris No. 50 Tahun 2014 Notaris Dewi Sugina Mulyani, 
     S.H.

APA ITU APTAKINDO?

tentang APTAKINDO


Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia  atau disingkat APTAKINDO adalah suatu organisasi atau perkumpulan berbadan hukum yang berbentuk satu kesatuan kolektif organisasi yang menganut struktur kewenangan otonom dan struktur kepemimpinan berjenjang dari Badan Pimpinan Nasional dan Propinsi.

APTAKINDO berstatus independen, tidak berhaluan dan tidak berpihak kepada perorangan, kelompok dan atau lembaga/instansi ataupun Partai Politik manapun, kecuali semata-mata memihak kepada peningkatan dan kesejahteraan anggotanya. 

APTAKINDO bersifat umum dan terbuka mewadahi dan membina orang perorangan yang bekerja dan atau dipekerjakan oleh perusahaan Jasa Konstruksi, yang di dalamnya melakukan kegiatan untuk tidak mencari keuntungan (Nirlaba).