MOTTO
"Bersama kita tingkatkan profesionalisme Tenaga Kerja Ahli dan Terampil"
Senin, 08 September 2014
Sabtu, 06 September 2014
KEANGGOTAAN APTAKINDO
1. Keanggotaan
APTAKINDO adalah seluruh anggota yang telah
terdaftar dan terlebih dahulu
mengajukan permohonan,
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga APTAKINDO.
2. Anggota
Biasa yaitu Tenaga Kerja Konstruksi orang yang
bekerja dibidang Jasa
Konstruksi.
3. Anggota
Luar Biasa yaitu Tenaga Kerja Asing yang bergerak di
bidang Jasa Konstruksi.
TUJUAN APTAKINDO
1. Menghimpun
setiap orang yang mempunyai keterampilan dan
keahlian dengan disiplin ilmu
sesuai dibidangnya terutama Jasa
Pelaksanaan dan Perencanaan Konstruksi.
2. Membina,
mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan
setiap orang yang mempunyai
keterampilan dan keahlian dalam
kedudukannya sebagai profesi untuk menjadi
sehat, kuat dan
tangguh.
3. Menyelenggaran
pendidikan dan pelatihan dan/atau
pembekalan pada setiap orang yang mempunyai
keterampilan
dan keahlian berdasarkan kepatutan dan keilmuan sesuai
dengan bidangnya masing-masing yang diakhiri dengan
pengujian.
4. Berkiprah
dalam bidang era globalisasi dan berperan serta
dalam pembangunan Nasional dan
Internasional serta
menjunjung tinggi “Sapta Etika APTAKINDO”.
5. Mengadakan
kerjasama dengan lembaga-lembaga dan
perguruan tinggi yang sesuai dibidang
Teknologi dan Informasi,
Manajemen Pembangunan dalam arti yang seluas-luasnya
baik
didalam maupun diluar negeri.
6. Membina
hubungan yang baik dan serasi dengan penyediaan
dan penggunaan jasa konstruksi
serta instansi-instansi
pemerintah pusat daerah.
Jumat, 05 September 2014
FUNGSI APTAKINDO
APTAKINDO berfungsi untuk :
1. Wadah
proses Sertifikasi Tenaga Ahli dan Sertifikasi terampil
Pelaksana Jasa
Konstruksi.
2. Wadah
penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota.
3. Wadah
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan
pembangunan serta perlindungan
anggotanya dalam usaha
mewujudkan tujuan APTAKINDO.
4. Wadah
perwujudan dalam peran serta menjalankan program
Pembangunan Nasional dan
Internasional yang bebas dari unsur
korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Sebagai
wadah konsultasi dan komunikasi antar anggota dan
anggota yang bekerja atau
dipekerjakan perusahaan pengusaha
lainnya dengan pemerintah serta
lembaga-lembaga lain yang
berkaitan dengan bidang usaha jasa konstruksi.
6. Menciptakan
kesatuan dan persatuan yang dilandasi niat jujur,
terbuka dan akomodatif demi
terciptanya tujuan bersama.
7. Wadah
pengembangan usaha sebagai pelaku ekonomi dalam
bidang pelaksana jasa
konstruksi nasional dan internasional.
DASAR HUKUM
LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang Dasar 1945 sebagai
Landasan Konstitusional.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987
tentang Kamar Dagang
dan Industri (KADIN).
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999
tentang
Ketenagakerjaan.
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28
Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peranserta Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana
perubahan Pertama PP No. 4 Tahun 2010 dan perubahan kedua
PP No. 92 Tahun 2010
tentang Pengganti PP 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi.
6. Peraturah Pemerintah (PP) No. 29
Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah
Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7. Peraturan Pemerintah (PP) No. 30
Tahun 2000 tentang
Pembinaan Jasa Konstruksi.
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga APTAKINDO
hasil Musyawarah Nasional II di Bandung – Jawa Barat pada
tahun 2014.
9. Akta Notaris No. 50 Tahun 2014
Notaris Dewi Sugina Mulyani,
S.H.
APA ITU APTAKINDO?
tentang APTAKINDO
Asosiasi Profesi Tenaga
Ahli Konstruksi Indonesia atau disingkat
APTAKINDO adalah suatu organisasi atau perkumpulan berbadan hukum yang
berbentuk satu kesatuan kolektif organisasi yang menganut struktur kewenangan
otonom dan struktur kepemimpinan berjenjang dari Badan Pimpinan Nasional dan
Propinsi.
APTAKINDO berstatus independen, tidak berhaluan dan tidak berpihak kepada perorangan, kelompok dan atau lembaga/instansi ataupun Partai Politik manapun, kecuali semata-mata memihak kepada peningkatan dan kesejahteraan anggotanya.
APTAKINDO bersifat umum dan terbuka mewadahi dan membina orang perorangan yang bekerja dan atau dipekerjakan oleh perusahaan Jasa Konstruksi, yang di dalamnya melakukan kegiatan untuk tidak mencari keuntungan (Nirlaba).
APTAKINDO berstatus independen, tidak berhaluan dan tidak berpihak kepada perorangan, kelompok dan atau lembaga/instansi ataupun Partai Politik manapun, kecuali semata-mata memihak kepada peningkatan dan kesejahteraan anggotanya.
APTAKINDO bersifat umum dan terbuka mewadahi dan membina orang perorangan yang bekerja dan atau dipekerjakan oleh perusahaan Jasa Konstruksi, yang di dalamnya melakukan kegiatan untuk tidak mencari keuntungan (Nirlaba).
Langganan:
Postingan (Atom)

