1. Keanggotaan
APTAKINDO adalah seluruh anggota yang telah
terdaftar dan terlebih dahulu
mengajukan permohonan,
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga APTAKINDO.
2. Anggota
Biasa yaitu Tenaga Kerja Konstruksi orang yang
bekerja dibidang Jasa
Konstruksi.
3. Anggota
Luar Biasa yaitu Tenaga Kerja Asing yang bergerak di
bidang Jasa Konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar