APTAKINDO berfungsi untuk :
1. Wadah
proses Sertifikasi Tenaga Ahli dan Sertifikasi terampil
Pelaksana Jasa
Konstruksi.
2. Wadah
penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota.
3. Wadah
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan
pembangunan serta perlindungan
anggotanya dalam usaha
mewujudkan tujuan APTAKINDO.
4. Wadah
perwujudan dalam peran serta menjalankan program
Pembangunan Nasional dan
Internasional yang bebas dari unsur
korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Sebagai
wadah konsultasi dan komunikasi antar anggota dan
anggota yang bekerja atau
dipekerjakan perusahaan pengusaha
lainnya dengan pemerintah serta
lembaga-lembaga lain yang
berkaitan dengan bidang usaha jasa konstruksi.
6. Menciptakan
kesatuan dan persatuan yang dilandasi niat jujur,
terbuka dan akomodatif demi
terciptanya tujuan bersama.
7. Wadah
pengembangan usaha sebagai pelaku ekonomi dalam
bidang pelaksana jasa
konstruksi nasional dan internasional.
Selamat Siang...
BalasHapusSaya tidak pernah mengurus Sertifikatkeahlian.. Saya krberatan dengan adanya Nama saya tercantum di LPSE. . Membuat saya berhalangan dan terkendala mengurus surat surat...