LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang Dasar 1945 sebagai
Landasan Konstitusional.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987
tentang Kamar Dagang
dan Industri (KADIN).
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999
tentang
Ketenagakerjaan.
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28
Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peranserta Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana
perubahan Pertama PP No. 4 Tahun 2010 dan perubahan kedua
PP No. 92 Tahun 2010
tentang Pengganti PP 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi.
6. Peraturah Pemerintah (PP) No. 29
Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah
Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7. Peraturan Pemerintah (PP) No. 30
Tahun 2000 tentang
Pembinaan Jasa Konstruksi.
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga APTAKINDO
hasil Musyawarah Nasional II di Bandung – Jawa Barat pada
tahun 2014.
9. Akta Notaris No. 50 Tahun 2014
Notaris Dewi Sugina Mulyani,
S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar